TATA CARA UMRAH
Kamis, 21 Maret 2013
0
komentar
Berikut ini pedoman dan penjelasan singkat tentang umrah:
1. Jika seseorang yang hendak melakukan umrah telah tiba di miqat, disunnahkan baginya mandi dan bersih-bersih. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang sedang haid atau nifas (tetap disunnahkan mandi dan bersih-bersih). Cuma saja mereka tidak boleh ikut thawaf di Baitullah sebelum suci dan mandi dari hadats besar.2. Bagi laki-laki, disunnahkan memakai wewangian di tubuhnya, namun jangan di pakaian ihramnya. Jika sulit baginya untuk mandi (Misalnya karena kurang sehat atau sebagainya), maka tidaklah mengapa. Namun disunnahkan mandi setibanya di Mekah jika mudah baginya. Bagi laki-laki, harus melepas seluruh pakaian yang berjahit dan kemudian mengenakan Izaar (Pakaian ihram bagian bawah) dan rida’ (pakaian ihram bagian atas) serta membiarkan bagian kepalanya terbuka (tidak mengenakan peci atau semacamnya yang
berfungsi menutup kepala). Pakaian bagi orang laki disunnahkan berwarna putih bersih. Sedangkan wanita
dibolehkan ihram dengan pakaian biasa yang tidak menampakkan perhiasaan dan kemewahan.
3. Setelah itu, lakukan niat untuk memulai ibadah (umrah), lalu ucapkan dengan lisan ucapan berikut:
Alloohumma labbaika umrotan
atau
labbaika umrotan
Jika khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah karena sakit atau takut ada musuh atau semacamnya, maka disyariatkan baginya memberi syarat ketika mulai ihram dengan mengatakan:
Fa'in habasanii haabisun famahillii
haitsu habastanii
“Jika ada yang menghalangi saya, maka tempat tahallul saya ditempat Engkau menghalangi saya”Berdasarkan hadits Dhiba’ah binti Zubair radiallahuanha, dia berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku ingin
melaksanakan haji dan umrah akan tetapi aku menderita sakit”, Maka Rasulullah bersabda J: “Tunaikanlah ibadah haji dan syaratkanlah bahwa tempat tahallul kamu di tempat kamu terhalang” (Muttafaq alaih)
Kemudian -setelah itu- hendaklah dia ber-talbiah sebagaimana talbiah yang dibaca Nabi J, yaitu :
Labbaikalloohumma labbaik.
Labbaika laa syariika laka labbaik.
Innal-hamda wan-ni'mata, laka walmulk, laa syariika-lak.
"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu" Perbanyaklah mengucapkan talbiah serta berzikir dan berdoa. Jika telah tiba di Masjidil-Haram, disunnahkan masuk dengan mendahulukan kaki kanan seraya mengucapkan:
Bismillahi wash-sholaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillah, A'uuzu
billahil-Aziim, wa bi-wajhihil-kariim,
wa sulthooniihil-qadiim
minasy-syaithoonir-rojiim.
Alloohummaftah-lii abwaaba rohmatik.
4. Jika telah tiba di depan Ka’bah, berhentilah membaca talbiah. Kemudian hendaklah menuju Hajar Aswad (untuk memulai tawaf), lalu mengusap dan menciumnya jika memungkinkan dan tidak menyakiti orang lain dengan berdesak-desakan. Saat mengusapnya ucapkanlah:
Bismillaahi walloohu akbar
Alloohu akbar
hadats kecil maupun besar. Karena thawaf bagaikan shalat, hanya saja dalam thawaf dibolehkan berbicara.
5. Ketika thawaf, jadikan Ka’bah di sebelah kiri dan lakukan sebanyak tujuh kali putaran. Jika berada dalam posisi sejajar dengan rukun Yamani (sudut Ka'bah sebelum Hajar Aswad) hendaklah mengusapnya dengan tangan kanan jika memungkinkan- seraya mengucap:
Bismillaahi walloohu'akbar
Begitu juga pada tawaf qudum, disunnahkan idhtibaa ( ع ا) bagi lakilaki pada seluruh putaran, yaitu dengan
menjadikan pertengahan selendangnya di bawah pundak kanan sedangkan kedua ujungnya berada di atas pundak kiri. Disunnahkan memperbanyak zikir dan doa yang mampu dia baca dalam semua putaran. Tidak terdapat doa dan zikir khusus dalam thawaf, hanya saja di antara rukun Yamani dan Hajar Aswad hendaknya pada setiap kali putaran membaca:
Robbanaa aatinaa fiddun-yaa
hasanah, wa-fil-aakhiroti hasanah
wa-qinaa 'azaaban-naar
semula yaitu dengan meletakkannya di atas kedua pundak, sedangkan kedua ujungnya dibiarkan menjulur di dada.
6. Kemudian –setelah itu- shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan. Jika tidak mungkin, shalatlah di mana saja di dalam masjid. Pada rakaat pertama -setelah membaca surat al-Fatihah- membaca surat alKafirun, sedang pada rakaat kedua membaca surat al-Ikhlas, itulah yang lebih utama.
Adapun jika dia membaca surat yang lain tidaklah mengapa. Setelah salam hendaknya menuju Hajar
Aswad dan mengusapnya dengan tangan kanan jika memungkinkan.
7.Setelah itu, dia menuju Shafa, lalu mendakinya atau berdiri di situ. Namun mendaki lebih utama. Pada saat mulai mendaki, hendaklah membaca firman Allah Ta’ala:
Inash-shofaa wal-marwata
min sya'aa'irillah
Laa ilaaha illallooh, walloohu-akbar,
laa ilaaha illalloohu wahdahu laa
syariika-lah, lahul-mulku walahulhamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in
qodiir.
Laa ilaaha illalloohu wahdah, anjaza
wa'dah, wa nashoro 'abdah,
wa hazamal-ahzaaba wahdah
diulangi sebanyak tiga kali.Setelah itu, turun dan berjalan menuju Marwa. Ketika sampai di tanda pertama
(lampu hijau), disunnahkan bagi laki-laki untuk mempercepat jalannya hingga sampai ke tanda (lampu hijau) kedua, sedang bagi wanita tidak disyariatkan berjalan cepat karena wanita merupakan aurat. Setelah itu berjalan lagi dan mendaki Marwa atau berdiri padanya, namun mendaki lebih utama jika memungkinkan. Di Marwa, disunnahkan mengucapkan serta melakukan hal yang sama seperti di Shafa, kecuali tidak membaca
ayat terdahulu karena hal tersebut hanya disyariatkan tatkala mendaki Shafa pada putaran pertama. Hal ini sebagai upaya mengikuti sunnah Rasulullah j. Setelah itu turun dan berjalan di tempat dia harus berjalan, serta berjalan cepat ditempat yang disyariatkan untuk berjalan cepat hingga sampai di Shafa. Begitu seterusnya, hal tersebut dilakukan selama tujuh kali putaran, perginya (Shafa-Marwa) dianggap satu putaran,
dan pulangnya (Marwa-Shafa) dianggap satu putaran. Tidak mengapa menggunakan kursi roda saat sa’i, apalagi jika dibutuhkan. Disunnahkan pada saat sa’i memperbanyak doa dan zikir yang mudah baginya.
Hendaknya sa’i dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar atau kecil. Namun, jika dilakukan dalam keadaan tidak suci, sa’inya tetap sah. Jika sa’i telah disempurnakan, bagi laki-laki hendaknya menggundul kepalanya, atau memendekkannya, namun menggundulnya lebih utama. Jika kedatangannya ke Mekkah berdekatan dengan waktu haji (dan dia hendak menunaikan ibadah haji), maka memendekkannya pada saat itu lebih utama agar sisanya dapat dicukur saat pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan bagi wanita hendaknya dia menggabung rambutnya lalu mengguntingnya seujung jari atau kurang dari itu. Jika semua hal yang disebut di atas telah dilakukan oleh orang yang berihram maka sempurnalah umrahnya –Alhamdulillah- dan dihalalkan baginya semua yang diharamkan saat ihram (tahallul). Semoga Allah memberi petunjuk kepada
seluruh saudara-saudari yang ingin menjalankan ibadah umrah dan memahami agamanya serta member keteguhan di jalan-Nya dan menerima semua amalnya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: TATA CARA UMRAH
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://infotravelhaji-umroh.blogspot.com/2013/03/tata-cara-umrah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar